Meski diakui dan dilindungi UU, tapi negara tidak menganggap mereka pembela lingkungan hanya karena tidak menempuh jalur hukum dan protesnya langsung di lapangan.
— Dandhy Laksono (@Dandhy_Laksono) October 17, 2025
Logika sesat, seolah tindakan hukum itu murah dan mudah diakses warga di pelosok-pelosok.https://t.co/N26SNq2z3F pic.twitter.com/UWCsZC4Ulp