Meski diakui dan dilindungi UU, tapi negara tidak menganggap mereka pembela lingkungan hanya karena tidak menempuh jalur hukum dan protesnya langsung di lapangan.

Logika sesat, seolah tindakan hukum itu murah dan mudah diakses warga di pelosok-pelosok.https://t.co/N26SNq2z3F pic.twitter.com/UWCsZC4Ulp

— Dandhy Laksono (@Dandhy_Laksono) October 17, 2025